"Terkait capaian KIA di Kota Bengkulu secara target nasional yaitu 60 persen pada 2024. Hingga Agustus ini kita berada di 56 (64.122) persen," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Widodo di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan penerbitan KIA untuk anak di Kota Bengkulu, sebab saat ini sebanyak 50.987 dari total anak di wilayah tersebut yang mencapai 115.109 anak.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu salah satunya yaitu bekerjasama dengan tim penggerak PKK Kota Bengkulu sebab mereka memiliki anggota yang tersebar di tingkat kecamatan.
Kemudian, pihaknya terus melakukan inovasi agar penerbitan KIA dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sama seperti ketika orang tua mengurus akta kelahiran untuk anak, maka Dukcapil Kota Bengkulu juga secara bersamaan akan menerbitkan KIA.
Meskipun demikian, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak berusia di bawah 17 tahun untuk mengurus KIA.
Sebab, terang Widodo, KIA merupakan identitas warga negara Indonesia khususnya bagi anak yang belum wajib memiliki KTP elektronik.
"Secara fungsi hampir sama seperti KTP elektronik karena menampilkan identitas seperti nama, foto, nama orang tua, alamat," ujar dia.
Ia menjelaskan, persyaratan membuatnya KIA terdiri dari anak usia 0 hingga 4 tahun, orang tuanya mendaftarkan anak ke Dukcapil dengan menyertakan kartu keluarga (KK).
Kemudian, untuk anak kategori usia 5 hingga 17 tahun diperlukan foto copy akta kelahiran anak, KK Asli dan KTP asli orang tua serta pas foto anak.
"Kami juga memberikan kemudahan yaitu dengan cara setiap orang yang mengurus KK, akan langsung kita terbitkan KIA untuk anaknya. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan PAUD, dan bidan atau rumah sakit, sehingga secara otomatis kita langsung dapat data dan langsung dicetak," terangnya.