Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengingatkan organisasi perangkat daerah di wilayah itu yang mendapat dana alokasi khusus (DAK) agar segera menyerapnya sehingga dananya tidak ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

"Pengelolaan dana DAK tahun 2023 ini diberikan tenggat waktu oleh pemerintah pusat paling lambat tanggal 12 Juli nanti sudah tandatangan kontrak, kalau tidak dananya tidak bisa dicairkan lagi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andy Ferdian di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan dana DAK yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun ini mencapai Rp40 miliar tersebar dalam beberapa OPD seperti dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pekerjaan umum, DP3APPKB, dinas pertanian, dinas kesehatan dan lainnya.

Sejauh ini dari jumlah alokasi DAK tersebut kata dia, yang sudah terserap belum mencapai 50 persen sehingga OPD yang mendapatkan alokasi DAK diminta untuk segera melakukan penyerapannya.

"Yang kita kejar ini pekerjaan yang belum ada kontraknya, kalau sampai tanggal 12 Juli belum tandatangan kontrak maka dana dari pusat tidak akan dikucurkan. Karena dinilai tidak mampu," terangnya.

Untuk itu pihaknya sudah meminta kepada semua OPD yang mendapat alokasi DAK tahun 2023 agar segera melelangkan pekerjaannya dan melakukan penandatangan kontrak kerja.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi di tempat terpisah mengatakan, dirinya sudah berulang kali menyampaikan kepada masing-masing OPD di daerah itu agar secepatnya melakukan penyerapan anggaran terutama untuk pembangunan fisik.

"Saat ini sudah masuk triwulan kedua, saya harapkan dinas lainnya agar menindaklanjutinya, kita khawatir nanti seiring cuaca sehingga bisa menghambat rencana kerja tidak tepat waktu," jelasnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023