Mukomuko (Antara) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyetujui usulan dana penyertaan modal untuk perusahaan daerah air minum di daerah itu sebesar Rp3,3 miliar.

"Usulan dana penyertaan modal perusahaan daerah air minum (PDAM) sebesar Rp3,3 miliar sudah disetujui Komisi II," kata Kabag Administrasi Ekonomi dan Penanaman Modal Kabupaten Mukomuko, Sunandi, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, setelah selesai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal PDAM, selanjutnya pembahasan raperda itu di badan legislasi (Banleg) tanggal 16 - 20 Februari.

Pembahasan usulan raperda dengan total dana penyertaan modal sebesar Rp3,3 miliar tersebut, diharapkan tidak berubah dan disetujui oleh banleg.

Karena, menurutnya, keberadaan dan eksistensi PDAM Tirta Selagan di daerah itu untuk kepentingan orang banyak.

Menurutnya, meskipun PDAM setempat sudah lama tidak beroperasi menyuplai air bersih kepada pelanggannya, namun perusahaan tersebut akan kembali beroperasi setelah diberikan dana penyertaan modal.

Ia yakin, masyarakat tetap membutuhkan PDAM karena setiap saat mereka membutuhkan air bersih.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015