Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melaporkan Badan Pertanahan Nasional ke Komisi Informasi terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan di daerah itu.

"Kami sudah meminta melalui surat resmi tentang dokumen Hak Guna Usaha sejumlah perusahaan besar swasta yang bermasalah dengan masyarakat," kata Manajer Advokasi Walhi Bengkulu Sony Taurus usai menyampaikan pengaduan ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara institusi sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta dokumen tentang Hak Guna Usaha terbaru yang diterbitkan pemerintah di daerah itu.

Selain HGU terbaru di wilayah Provinsi Bengkulu, Walhi juga meminta dokumen HGU tiga perusahaan yang bermasalah dengan warga yang diadvokasi Walhi Bengkulu.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Perkebunan Nusantara VII, PT Agriandalas dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Ketiga perusahaan perkebunan swasta itu terdapat di Kabupaten Seluma.

"Seharusnya tidak ada alasan bagi BPN untuk menolak permintaan Walhi dan kelompok masyarakat untuk mendapat dokumen HGU," kata Sony.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015