Pemerintah Kabupaten Lebong mengusulkan pengujian Undang-Undang batas wilayah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa lahan antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
 
"Pemkab Kabupaten Lebong telah mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di MK. Sebab telah lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara," kata Bupati Lebong Kopli Ansori, melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra saat di konfirmasi, Rabu.
 
Ia menerangkan, ada 18 desa yang berada di enam kecamatan yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Sengketa wilayah tersebut semakin runcing, setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertegas batas wilayah yang ada di Lebong yang diambil alih Bengkulu Utara itu melalui ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
 
"Namun dari hasil kajian, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk," jelas dia.
 
Lanjut Yusril, dengan dilakukannya pengujian Undang-Undang dapat menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
 
"Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini." ujar Yusril.
 
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong Firdaus menyebutkan bahwa asal usul Kecamatan Padang Bano merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas yang terdiri atas lima kecamatan pada Kabupaten Induk atau Kabupaten Rejang Lebong dan diserahkan ke Kabupaten Lebong ketika pemekaran pada 2003.
 
"Oleh karena itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong," terangnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023