Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini telah memadankan 79.000 lebih data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Sampai hari ini jumlah wajib pajak yang telah memadankan NIK menjadi NPWP sudah lebih dari 79.000 atau 82 persen dari target sebanyak 94.000 wajib pajak tersebar dalam tiga kabupaten dalam wilayah kerja KPP Pratama Curup," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Henky di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan wajib pajak (WP) yang telah melakukan pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP itu tersebar dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

Ia mengatakan jumlah wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP tersebut jumlahnya mencapai 15.000 wajib pajak, dan ditargetkan hingga akhir 2023 nanti semuanya sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

"Jika sampai akhir Agustus nanti target ini belum mencapai 90 persen maka kita akan akan melakukan jemput bola, turun ke masing-masing desa dan kelurahan karena per 1 Januari 2024 mendatang NIK sudah berlaku menjadi NPWP," terangnya.

Kalangan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan akhir tahun 2023 maka nantinya tidak bisa masuk ke aplikasi perpajakan.

Untuk mencapai target pemadanan NPWP ini pihaknya, tambah dia, telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) tiga kabupaten dan selanjutnya meneruskannya ke Kemendagri, mengingat permasalahan itu menyangkut data masyarakat.

Menurut dia, sejauh ini wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP ini adalah wajib pajak non karyawan, sedangkan wajib pajak berstatus karyawan atau ASN sudah 100 persen.

Dia mengimbau wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat melakukannya secara mandiri maupun bisa datang KPP Pratama Curup, atau KP2KP Kepahiang serta pojok pajak di Kabupaten Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023