Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu melibatkan jaksa dari masing-masing kabupaten guna mengedukasi kepatuhan pembayaran pajak dari kegiatan dana desa (DD).
Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro'i di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan KPP Pratama Curup membawahi wilayah kerja Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong, di mana yang menjadi proyek percontohan kerja sama dengan kejaksaan ini yang sudah diterapkan di wilayah Kabupaten Lebong.
"Dari tiga kabupaten ini yang sudah dilakukan kerja sama ialah dengan Kejari Lebong, ini merupakan pilot project nya. Selanjutnya kerja sama ini juga akan kita laksanakan dengan Kejari Rejang Lebong dan Kejari Kepahiang," kata dia.
Ia menjelaskan, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan kejaksaan ini karena permasalahan pajak khususnya desa yang menerima kucuran dana desa ini kerap berhubungan dengan masalah hukum.
"Uang yang dipakai pihak desa adalah uang APBN yang pajaknya harus dibayar, ketika pajaknya tidak dibayar maka bisa bermasalah dengan hukum. Mengantisipasi hal itu kita mengadakan kerja sama dengan pihak kejaksaan," terangnya.
Dengan adanya kerja sama ini diharapkan ke depannya kepatuhan masyarakat khususnya aparat desa dalam membayar dan melaporkan pajaknya semakin baik lagi.
Menurut Imam, memasuki memasuki semester kedua tahun 2024 ini masih terdapat desa-desa di wilayah Kabupaten Lebong yang belum sepenuhnya patuh terkait dengan pajak baik membayar maupun melaporkan pajak dari kegiatan pengelolaan dana desa yang diterima masing-masing desa.
Sebagai tindak lanjut kerja sama antara KPP Pratama Curup dengan Kejari Lebong itu, pihaknya pada 10 Juni 2024 kemarin melakukan sosialisasi kepada 40 desa di Kabupaten Lebong tentang pembayaran pajak dari kegiatan yang bersumber dari dana desa.
KPP Curup ajak jaksa untuk kepatuhan bayar pajak dana desa
Kamis, 13 Juni 2024 6:09 WIB 596