Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat terus mendalami dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan salah satu perguruan tinggi di provinsi tersebut.

"Komnas HAM Perwakilan Sumbar telah meminta keterangan dari pihak kampus dengan menggali beberapa hal," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul di Padang, Selasa.

Sultanul menyebutkan beberapa hal yang didalami lembaga HAM tersebut, di antaranya mengenai mekanisme, prosedur, dan regulasi terkait dengan pelaksanaan pengiriman mahasiswa ke luar negeri (magang).

Komnas HAM Perwakilan Sumbar juga meminta sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan pengiriman mahasiswa ke luar negeri.

Baca juga: Aparat Polres Rejang Lebong ungkap tiga kasus TPPO

Baca juga: 137 WNI diselamatkan dari perusahaan "online scam" di Filipina

Dalam penelusuran dan pendalaman, Komnas HAM Sumbar juga meminta penjelasan kepada Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh selaku perguruan tinggi yang mengirimkan 11 mahasiswanya ke Jepang beberapa waktu lalu.

"Komnas HAM juga menggali apa saja upaya yang telah dilakukan kampus sebagai bentuk pertolongan kepada mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO," kata dia.

Tidak hanya upaya terhadap belasan mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO, tetapi Komnas HAM juga mendalami apa saja langkah perguruan tinggi tersebut agar kasus serupa tidak terulang.

Saat ini Komnas HAM Perwakilan Sumbar masih menunggu jawaban atas sejumlah pendalaman yang telah disampaikan ke Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Selain melakukan permintaan keterangan kepada perguruan tinggi tersebut, Komnas HAM Pusat juga akan atau sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), termasuk Bareskrim Polri sebagai pihak yang menangani langsung kasus tersebut.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023