Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjerat Warga Negara Indonesia (WNI).
"Iming-iming gaji yang fantastis di luar negeri sudah menjadi salah satu modus oleh pelaku untuk menjerat korbannya," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha pada webinar bertajuk 'tren, pola dan mekanisme penanganan TPPO' yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.
Kemudian, modus yang juga kerap digunakan oleh pelaku ialah memberikan uang panjar kepada korban. Padahal, saat itu korban masih berada di desa dan belum pasti bersedia berangkat atau tidak ke luar negeri.
Namun, karena diberikan uang panjar tadi oleh calo atau pelaku TPPO, tak jarang korban terbujuk sehingga menerima uang itu. "Uang panjar ini akan mengikat korban," ucap Judha.
Ketika telah tiba di luar negeri, dan korban tidak mendapatkan atau menerima seperti yang dijanjikan di awal oleh pelaku, maka untuk kembali ke kampung halaman akan sulit karena terikat uang panjar.
Modus tersebut sering diterapkan pelaku TPPO untuk menjerat WNI sehingga mereka kesulitan kembali ke Tanah Air. Setidaknya, korban harus membayar uang panjar jika tetap ingin balik. "Ini kasus yang banyak terjadi," ujarnya.
Dengan adanya beragam modus yang digunakan oleh pelaku, Kemenlu berharap masyarakat jauh lebih paham dan mewaspadai TPPO yang sejati-nya tipuan-tipuan itu banyak dijumpai di daerah asal pekerja imigran. Hanya saja masyarakat awam jarang menyadari sehingga terjerat TPPO saat di luar negeri.
Kemenlu juga menduga pekerja imigran tanpa dokumen resmi atau lengkap ibarat fenomena gunung es. Meskipun tidak semuanya demikian, namun posisi mereka dekat dengan TPPO.
Hal itu diperkuat dengan data Kemenlu yang pada umumnya kasus TPPO WNI di luar negeri merupakan di sektor pekerjaan informal.
Kemenlu RI paparkan modus pelaku TPPO jerat WNI
Selasa, 6 April 2021 16:06 WIB 776