Kepolisian Resor Seluma mengamankan empat tersangka kasus narkoba dalam rangkaian Operasi Antik yang digelar selama 15 hari sejak 19 Juli 2023.

"Sesuai target, capaian operasi antik kita mencapai 100 persen," kata Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan dalam keterangan pers di Aula Mapolres Seluma, Kamis.

Tatar Insan mengatakan empat tersangka yang berhasil diamankan yaitu, AN warga Lubuk Linggau dan AL (Talang Perapat, Kabupaten Seluma). Keduanya tersangka kasus kepemilikan ganja. 

Tersangka lainnya, kata dia, JO warga Kampung Melayu, Kota Bengkulu, terjerat kasus Sabu sedangkan AS (warga Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras) tersangkut kasus Samcodin.

AS, lanjut Tatar, memesan obat Samcodin melalui daring dan dijual kepada remaja di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras. 

"Untuk AS ini bermain senidiri, memesan sendiri dan menjual sendiri. Ia mendapat keuntungan dari penjualan itu," katanya.

Kasus narkotika tersebut, kata dia, terus dilakukan pengembangan terutama terkait asal barang haram tersebut. Empat tersangka ini diamankan dari TKP berlainan dan dijerat dengan pasal berbeda.

AN dan AL dikenai pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Tersangka JO dijerat pasal 112 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara itu, AS dijerat Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023