Bengkulu (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, mengatakan pendapatan nelayan setempat mengalami kenaikan pascaditerbitkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan sejumlah alat tangkap tidak ramah lingkungan.

Peraturan menteri itu antara lain melarang penggunaan pukat harimau (trawl) untuk menangkap ikan, karena dapat merusak terumbu karang dan habitat biota laut lainnya.  

"Untuk nelayan yang memiliki perahu kecil, ikan yang didapat mereka lebih banyak dari sebelumnya," kata Kasi Prasarana Tangkap DKP Kota Bengkulu Tarzan Naidi di Bengkulu, Kamis.

Nelayan yang merasakan pengaruh tersebut kata dia yakni nelayan tradisiolal yang mencari ikan dengan menggunakan perahu biduk dengan motor tempel.

"Mereka yang biasa menangkap dengan cara tradisional dengan cara memancing.Mereka pun berlayar tidak jauh ke tengah laut, masih di dalam 12 mil laut," katanya.

Peningkatan jumlah ikan tangkapan nelayan tradisional ini, katanya, ditengarai oleh karena sejumlah nelayan besar pengguna pukat tidak berani untuk melaut.

Kecemasan nelayan pengguna pukat dengan kapasitas kapal di atas enam gross ton, dikarenakan oleh, pernyataan Komandan TNI Angkatan Laut Provinsi Bengkulu yang siap mengambil tindakan tegas terhadap pengguna alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan tersebut.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015