Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana menertibkan tambang emas ilegal di sepanjang pinggir pantai mulai dari Desa Pasar Ipuh hingga Retak Ilir pada Selasa.

"Rencananya hari Selasa (3/3). Kita mengajak instansi terkait bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM)," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Risber A Razak di Mukomuko, Senin.

KLH setempat menerima laporan tertulis terkait aktivitas tambang emas ilegal dari pihak Kecamatan Ipuh. Tambang emas ilegal itu berada di sepanjang pantai Desa Pasar Ipuh hingga Desa Retak Ilir.

Risber mengatakan, setahun yang lalu pernah ada aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi yang sama. Setelah diperingatkan dan ditegur akhirnya penambang tidak berani lagi menambang emas ilegal.  
"Setahun lamanya mereka berhenti. Sekarang mereka mulai menambang emas lagi," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa sepanjang pinggir pantai mulai dari Desa Pasar Ipuh hingga Desa Retak Ilir yang menjadi lokasi tambang emas ilegal itu merupakan taman wisata alam (TWA) 

Menurutnya, selain melanggar aturan tentang lingkungan hidup, aktivitas penambang emas ilegal itu juga melanggar Undang-undang kehutanan.

"Penambang emas ilegal itu melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015