Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau telah menangkap tiga operator alat berat jenis ekskavator yang tertangkap tangan merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

"Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH dan terungkap ketiga pelaku bukan merupakan warga tempatan.

"Selain tiga orang operator, tiga unit alat berat juga telah kita amankan," kata Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod di Pekanbaru, Minggu.

Murod menceritakan kronologis penangkapan berawal ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan baru untuk perkebunan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu merupakan hak pengelolaan diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

"Berdasarkan penyelidikan di lapangan ditemukan alat berat yang sedang membuka lahan. Kemudian Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat," katanya.

Jarak antara TKP pertama dan kedua itu katanya tidak jauh dan mereka ditemukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit. Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru.

Saat ini, katanya menyebutkan penyidik sedang memeriksa secara intensif ketiga operator.

"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut," kata Murod.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Para pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

 

Pewarta: Frislidia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023