Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu untuk mendaftarkan kebudayaan setiap wilayah ke Kekayaan intelektual (KI) komunal.
 
"Setiap potensi sumber daya, kesenian tradisional, sumberdaya genetik dan sumberdaya tradisional itu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi kekayaan intelektual komunal sebagai Identitas serta pendorong ekonomi daerah," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati di Kota Bengkulu, Selasa.

Baca juga: Kemenkumham Bengkulu dorong masyarakat daftarkan kekayaan intelektual

Kemenkumham selaku koordinator utama terkait dengan pembangunan pusat data KI Komunal dan Kemenkumham selalu mendorong pemerintah di 10 kabupaten kota di Provinsi Bengkulu agar secara aktif dan proaktif untuk melakukan pencatatan KI komunal.
 
Kemenkumham dorong Pemda Bengkulu potensi daerah ke KI komunal. (Foto Antara/HO)
 
Untuk kekayaan intelektual komunal di 10 wilayah Provinsi Bengkulu telah masuk dalam data inventarisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
 
Untuk kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bengkulu yang telah tercatat di Pusat Data KI Komunal Nasional yaitu Pendap, alat musik Dhol, Tabut Bengkulu, rumah adat Bengkulu.

Baca juga: Kemenkumham buka peluang barang tradisional jadi merek internasional
 
Kemudian tari Andun, kue Tat, Lempuk Durian, Itik Talang Benih, juga bunga Rafflesia, Beluntas, Rendang Lokan khas Mukomuko serta masih banyak lagi.
 
Sementara itu, Asisten II Kota Bengkulu Sehmi menerangkan, pihaknya segera mendaftarkan kekayaan budaya khas Kota Bengkulu dalam KI komunal.
 
Hal tersebut dilakukan agar potensi-potensi tersebut juga tidak dapat di klaim sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023