Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebog, Provinsi Bengkulu, mengajukan delapan rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat untuk disahkan.

"Tahun ini ada delapan raperda yang sudah kami ajukan ke pihak DPRD Rejanglebong untuk dibahas dan disahkan menjadi perda, dua di antaranya raperda yang diajukan pada 2014 namun belum sempat dibahas dewan sedangkan enam raperda lain disusun pada 2015," kata Kabag Hukum Pemkab Rejanglebong Pranoto Madjid di Rejanglebong, Sabtu.

Kedelapan raperda yang sudah diajukan pihak ekskutif ke dewan di daerah tersebut kata dia, diantaranya raperda perubahan tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan. Raperda lembaga kemasyarakatan di desa dan keluruhan.

Kemudian raperda izin usaha jasa konstruksi. Raperda bangunan gedung, raperda perlindungan perempuan dan anak (PPA). Raperda bantuan hukum gratis, raperda pemerintahan desa (pergantian) dan raperda badan pemusyawaratan desa (BPD).

Untuk raperda PBB tambah dia, isinya berupa penyesuaian tarif pajak PBB yang disesuaikan dengan NJOP nilai tanah dan bangunan saat ini. Sedangkan raperda lembaga kemasyarakatan di desa dan keluruhan, isinya mengatur struktur RT, RW, organisasi massa, badan musyawarah adat (BMA), karang taruna, PKK, remaja masjid dan lainnya yang ada di masing-masing desa/kelurahan.

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015