Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pelaku perampokan sepeda motor atau begal terhadap seorang pelajar SMP di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka kasus ini ialah DS (25) warga Dusun I Desa Talang Donok, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong. Sedangkan korbannya Aulia Melisa (13) pelajar yang tinggal di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Bupati Rejang Lebong apresiasi polisi tangkap tangan pelaku begal

"Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Curup beberapa hari lalu di rumahnya di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan tersangka DS melakukan perampokan terhadap korban Aulia Melisa bersama dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

Kejadian ini menimpa korban saat mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy pelat BD 3082 FB di jalanan sepi di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur. Korban dihadang DS bersama rekannya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, dan kemudian merampas sepeda motor dan satu unit HP milik korban.

Baca juga: Anggota polisi gagalkan aksi begal di jalan lintas Bengkulu-Sumsel

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menjelaskan tersangka DS oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Saat ini rekan tersangka berinsial R sedang dalam pengejaran petugas kita di lapangan," tegasnya.

Sedangkan tersangka DS di hadapan wartawan mengaku melakukan aksi begal karena ingin menebus sepeda motor yang digadaikannya seharga Rp2 juta, di mana uang itu sebelumnya habis untuk berjudi online jenis slot.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023