Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pemda setempat sudah melakukan penandatanganan dengan Pengadilan Agama Curup, Kabupaten Rejang Lebong tentang pelaksanaan aplikasi elektronik monitoring eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pascaperceraian (E-Mosi Caper) di Kabupaten Rejang Lebong.

"Pemkab Rejang Lebong siap mendukung dan membantu pengadilan agama untuk mensosialisasikan aplikasi E-Mosi Caper ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan adanya aplikasi E-Mosi Caper, maka mantan istri dan anak pascaperceraian bisa mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan agama, serta meningkatkan kedisiplinan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guna mematuhinya.

Ia mengatakan kerja sama Pemkab Rejang Lebong dengan PA Curup itu sudah ditandatangani pada Sabtu (22/7) malam di rumah dinas Bupati Rejang Lebong dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tinggi Bengkulu Abdul Hakim.

Menurut dia, dengan telah ditandatanganinya MoU pelaksanaan aplikasi E-Mosi Caper tersebut nantinya dapat meningkatkan pelayanan pengadilan agama kepada warga Kabupaten Rejang Lebong.

"Dengan ditandatanganinya MoU ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pengadilan agama untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi administrasi," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Tinggi Bengkulu Abdul Hakim menjelaskan aplikasi E-Mosi Caper adalah aplikasi yang dirancang khusus untuk memonitoring dan mengawal jalannya putusan pengadilan agama, khususnya tentang nafkah pascaperceraian untuk perempuan dan anak.

"Sejauh ini aplikasi E-Mosi Caper masih berlaku untuk kalangan ASN. Dengan aplikasi ini hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai ASN akan dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper," kata dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023