Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau warga setempat tidak membakar sampah sembarangan.

"Sampah tidak boleh dibakar. Ada aturan yang malarang membakar sampah," kata Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Wandi di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, larangan membakar sampah itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2008 tentang pengolahan sampah.

Dalam aturan itu, katanya, diatur mengenai prosedur dan tahapan dalam pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Termasuk sanksi membakar sampah di pemukiman penduduk.

Namun, katanya, mayoritas warga setempat masih saja menggunakan cara praktis untuk memusnahkan sampah rumah tangganya, yakni dengan cara dibakar.

"Cara itu memang praktis tetapi dampaknya sangat besar terhadap kesehatan warga," ujarnya.

Untuk saat ini, katanya, instansi itu belum bisa menerapkan aturan tentang larangan warga membakar sampah. Setelah perlengkapan bidang itu siap baru diterapkan.

Instansi itu, katanya, sudah membentuk empat kelompok swadaya masyarakat (KSM) di tiga kelurahan dan satu desa di daerah itu. KSM ini bertugas mengelola sampah di wilayahnya masing-masing.  

Menurutnya, KSM ini lah perpanjangan tangan pemerintah setempat dalam mengelola sampah hingga dibawa ke tempat pembungan akhir (TPA) sampah.

"Pembiayaan KSM ini berasal dari retribusi yang dipungur dari warga di wilayahnya masing-masing," ujarnya lagi.***4***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015