Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mulai menyosialisasikan kenaikan retribusi angkutan sampah sesuai hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan Nomor 5 Tahun 2011 dan tarif baru yang diterapkan pada 1 April 2024.
"Kita menyosialisasikan kenaikan tarif baru per 1 April tersebut ke masyarakat agar kenaikan tarif ini dapat diketahui," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan kenaikan retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan sebesar 68 persen atau Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan yang sebelumnya Rp600 ribu per bulan untuk kawasan pusat perbelanjaan.
Kemudian, untuk retribusi sampah di kawasan pasar yang sebelumnya Rp500 per hari menjadi Rp1.000 hingga Rp2.000 per hari.
"Kenaikan ini kita sesuaikan dengan skalanya, karena yang menjadi objek retribusi ini untuk kawasan pertokoan, perkantoran pemerintah, swasta, mal, dan pasar," ujar dia.
Riduan berharap dengan adanya kenaikan retribusi sampah sampah tersebut, DLH Kota Bengkulu dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor persampahan.
Pada 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan PAD dari sektor retribusi sampah sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, sejak Januari hingga Februari 2024 realisasi PAD dari retribusi sampah di Kota Bengkulu telah mencapai Rp200 juta.
Riduan menerangkan masih rendahnya realisasi PAD retribusi sampah disebabkan karena peraturan daerah (perda) terkait aturan retribusi sampah baru tuntas dan saat ini masih dalam proses peraturan wali kota (perwal).
"Kita harapkan perda yang baru ini tuntas dan kita akan buat perwalnya agar dapat kita sosialisasikan. Agar target kita Rp3,5 miliar tercapai, sebab asumsi kita saat menyusun target berdasarkan nilai yang tercantum dalam perda baru," sebutnya.