Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengecam para oknum polisi yang menganiaya tahanan kasus narkoba hingga tewas.
"Kami melihat perbuatan sejumlah oknum ini sangat keji. Mereka yang terlibat menganiaya korban hingga tewas pantas diberi hukuman berat dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyatakan prihatin dengan ulah para oknum anggota Polri yang telah menurunkan citra dan kehormatan Kepolisian di masyarakat.
Baca juga: Lemkapi: Polri beli pesawat untuk kebutuhan operasional
"Perbuatan sejumlah oknum yang menganiaya dan membuang korban ke jurang sangat sadis," katanya.
Perbuatan itu tidak pantas dilakukan anggota Polri. "Ini jelas kasus pidana, apalagi korban meninggal dunia," katanya.
Sebaliknya, atas pengungkapan peristiwa ini, Edi Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam penanganan kasusnya secara transparan.
"Kami percaya Kapolda Metro bakal memberi tindakan tegas," kata pemerhati Kepolisian ini.
Dia juga melihat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sangat cepat mengungkap kasus ini.
Pekan lalu, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38).
Baca juga: Lemkapi harap Brigjen Endar kembali berprestasi di KPK
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Hengki menjelaskan tujuh anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana.
Sedangkan satu oknum polisi lainnya masih dinyatakan sebagai buron.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya.
Para tersangka diduga menganiaya korban hingga tewas dan jasad korban ditemukan di salah satu jurang di Bandung.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kami melihat perbuatan sejumlah oknum ini sangat keji. Mereka yang terlibat menganiaya korban hingga tewas pantas diberi hukuman berat dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyatakan prihatin dengan ulah para oknum anggota Polri yang telah menurunkan citra dan kehormatan Kepolisian di masyarakat.
Baca juga: Lemkapi: Polri beli pesawat untuk kebutuhan operasional
"Perbuatan sejumlah oknum yang menganiaya dan membuang korban ke jurang sangat sadis," katanya.
Perbuatan itu tidak pantas dilakukan anggota Polri. "Ini jelas kasus pidana, apalagi korban meninggal dunia," katanya.
Sebaliknya, atas pengungkapan peristiwa ini, Edi Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam penanganan kasusnya secara transparan.
"Kami percaya Kapolda Metro bakal memberi tindakan tegas," kata pemerhati Kepolisian ini.
Dia juga melihat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sangat cepat mengungkap kasus ini.
Pekan lalu, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38).
Baca juga: Lemkapi harap Brigjen Endar kembali berprestasi di KPK
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Hengki menjelaskan tujuh anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana.
Sedangkan satu oknum polisi lainnya masih dinyatakan sebagai buron.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya.
Para tersangka diduga menganiaya korban hingga tewas dan jasad korban ditemukan di salah satu jurang di Bandung.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023