Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini mengalami keterbatasan area garapan petani sehinnga mendorong terbitnya peraturan daerah soal perlindungan lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Senin, mengatakan luas lahan sawah di Kabupaten Rejang Lebong ini saat ini tersisa seluas 3.616 hektare. Luasan areal persawahan ini terus menyusut karena adanya alih fungsi menjadi perumahan atau usaha lainnya.
"Kita sudah mengajukan rancangan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lahan pertanian lestari ke DPRD Rejang Lebong guna disahkan menjadi perda," kata dia.
Baca juga: Distankan Rejang Lebong upayakan pelestarian lahan pertanian
Dia menjelaskan, penerbitan perda tersebut sangat penting dalam upaya melindungi lahan pertanian dalam 15 kecamatan di wilayah itu juga untuk melindungi pekerjaan sebagai petani atau buruh tani dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong.
Ia mengatakan lahan sawah baku di Kabupaten Rejang Lebong setiap tahunnya terus berkurang akibat adanya alih fungsi lahan untuk usaha lainnya, pemukiman serta tidak berfungsinya saluran irigasi sehingga dialihkan peruntukkan lain.
Kabid Sarana dan Prasarana Distankan Rejang Lebong Tarmidzi menambahkan Bupati Rejang Lebong telah telah menetapkan luas lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong yang harus dilindungi seluas 3.616 hektare.
Baca juga: 100 hektare lahan pertanian di Rejang Lebong terdampak banjir
Menurut dia, untuk melindungi lahan pertanian ini selain sudah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati setempat juga akan didukung Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang kini masih dibahas DPRD Rejang Lebong guna disahkan menjadi peraturan daerah sebagai payung hukumnya.
Sebelumnya Distankan Rejang Lebong, tambah dia, sudah melakukan upaya-upaya kajian akademis mengenai LP2B, kemudian melakukan sosialisasi serta kesepakatan dengan masyarakat khususnya para petani yang ada di masing-masing wilayah kecamatan untuk berkomitmen menjaga kelestarian lahan pangan ini nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Senin, mengatakan luas lahan sawah di Kabupaten Rejang Lebong ini saat ini tersisa seluas 3.616 hektare. Luasan areal persawahan ini terus menyusut karena adanya alih fungsi menjadi perumahan atau usaha lainnya.
"Kita sudah mengajukan rancangan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lahan pertanian lestari ke DPRD Rejang Lebong guna disahkan menjadi perda," kata dia.
Baca juga: Distankan Rejang Lebong upayakan pelestarian lahan pertanian
Dia menjelaskan, penerbitan perda tersebut sangat penting dalam upaya melindungi lahan pertanian dalam 15 kecamatan di wilayah itu juga untuk melindungi pekerjaan sebagai petani atau buruh tani dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong.
Ia mengatakan lahan sawah baku di Kabupaten Rejang Lebong setiap tahunnya terus berkurang akibat adanya alih fungsi lahan untuk usaha lainnya, pemukiman serta tidak berfungsinya saluran irigasi sehingga dialihkan peruntukkan lain.
Kabid Sarana dan Prasarana Distankan Rejang Lebong Tarmidzi menambahkan Bupati Rejang Lebong telah telah menetapkan luas lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong yang harus dilindungi seluas 3.616 hektare.
Baca juga: 100 hektare lahan pertanian di Rejang Lebong terdampak banjir
Menurut dia, untuk melindungi lahan pertanian ini selain sudah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati setempat juga akan didukung Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang kini masih dibahas DPRD Rejang Lebong guna disahkan menjadi peraturan daerah sebagai payung hukumnya.
Sebelumnya Distankan Rejang Lebong, tambah dia, sudah melakukan upaya-upaya kajian akademis mengenai LP2B, kemudian melakukan sosialisasi serta kesepakatan dengan masyarakat khususnya para petani yang ada di masing-masing wilayah kecamatan untuk berkomitmen menjaga kelestarian lahan pangan ini nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023