Tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, AJ (45) mengaku tidak terima anaknya ditendang oleh korban Zaharman (58) guru olahraga di sekolah itu karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.

Tersangka AJ yang sempat buron empat hari setelah melakukan menembakkan ketapel dengan peluru batu bulat ke wajah korban sehingga menyebabkan mata bagian kanan korban buta langsung melarikan diri, dan pada Sabtu malam (5/8) sekitar pukul 23.05 menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong.

Di hadapan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Minggu sore, dirinya mengaku perbuatan itu dilakukannya setelah menerima aduan dari anaknya PDM (16) yang bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong pada Senin pagi (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Pelaku penganiaya guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri

Baca juga: Polisi cari pelaku penganiaya guru hingga buta di Rejang Lebong

Anaknya melaporkan kepada dirinya jika telah ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah. Tidak terima anaknya atas tindakan yang dilakukan korban ini, tersangka bersama anaknya PDM guna mencari korban (Zaharman).

"Saya emosi pak setelah mendengar cerita dari anak saya. Saya menyesal pak," ujarnya saat ditanyai oleh Kapolres Rejang Lebong.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar setelah melakukan penganiayaan terhadap korban langsung melarikan diri. Selama empat hari pelariannya selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.

Tersangka AR sendiri berdasarkan catatan pihak kepolisian setempat merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun ini menyerah diri setelah empat bersembunyi menghindari kejaran tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Baca juga: DPRD Bengkulu minta pelaku ketapel guru dihukum untuk efek jera

Baca juga: Polisi kejar pelaku penganiayaan guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong

"Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," tegasnya. 

Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok tersebut namun setelah siswa ini langsung pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.

Orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong datang dengan membawa sebilah pisau dan ketapel masuk ke dalam sekolah serta mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

Korban Zaharman sendiri setelah pelaku melarikan diri langsung dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan untuk menjalani perawatan karena mengalami luka serius di bagian mata sebelah kanan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023