Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, mengarahkan kalangan pelajar SMAN 7 Rejang Lebong untuk menghormati para guru yang bertugas di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini tengah menangani kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong atas nama Zaharman (58) yang dilakukan oleh AJ (45) orang tua murid dari PDM (16) pada 1 Agustus 2023 sehingga menyebabkan korbannya menjadi buta akibat terkena ketapel.
"Hari ini tadi bertempat di lapangan upacara SMAN 7 Rejang Lebong Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang telah dilakukan kegiatan sosialisasi dan pengarahan oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Padang Ulak Tanding," kata dia.
Dia menjelaskan pada arahan yang dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Padang Ulak Tanding bersama dengan petugas Babinsa Koramil Binduriang dan diikuti ratusan siswa dan dewan guru SMAN 7 Rejang Lebong pada hari pertama masuk sekolah setelah diliburkan selama sepekan pascakejadian.
Pada arahan yang diberikan petugas bhabinkamtibmas di sekolah ini, kata dia, di antaranya mengimbau mereka untuk menjaga attitude (sikap dan perilaku) dan menghargai para guru dan orang tua.
Selain itu anggota Polsek Padang Ulak Tanding ini juga mengimbau para murid sekolah itu untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalani proses belajar mengajar.
"Ke depannya tidak ada lagi murid-murid yang melakukan tindakan yang tidak wajar kepada guru," katanya menegaskan.
Para murid dan guru yang bertugas di SMAN 7 Rejang Lebong nantinya jika mengalami kejadian kekerasan agar segera melaporkannya kepada petugas bhabinkamtibmas setempat maupun kepolisian terdekat.
Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi setelah korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.
Selanjutnya orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.
Tersangka AJ ini kemudian pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini tengah menangani kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong atas nama Zaharman (58) yang dilakukan oleh AJ (45) orang tua murid dari PDM (16) pada 1 Agustus 2023 sehingga menyebabkan korbannya menjadi buta akibat terkena ketapel.
"Hari ini tadi bertempat di lapangan upacara SMAN 7 Rejang Lebong Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang telah dilakukan kegiatan sosialisasi dan pengarahan oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Padang Ulak Tanding," kata dia.
Dia menjelaskan pada arahan yang dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Padang Ulak Tanding bersama dengan petugas Babinsa Koramil Binduriang dan diikuti ratusan siswa dan dewan guru SMAN 7 Rejang Lebong pada hari pertama masuk sekolah setelah diliburkan selama sepekan pascakejadian.
Pada arahan yang diberikan petugas bhabinkamtibmas di sekolah ini, kata dia, di antaranya mengimbau mereka untuk menjaga attitude (sikap dan perilaku) dan menghargai para guru dan orang tua.
Selain itu anggota Polsek Padang Ulak Tanding ini juga mengimbau para murid sekolah itu untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalani proses belajar mengajar.
"Ke depannya tidak ada lagi murid-murid yang melakukan tindakan yang tidak wajar kepada guru," katanya menegaskan.
Para murid dan guru yang bertugas di SMAN 7 Rejang Lebong nantinya jika mengalami kejadian kekerasan agar segera melaporkannya kepada petugas bhabinkamtibmas setempat maupun kepolisian terdekat.
Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi setelah korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.
Selanjutnya orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.
Tersangka AJ ini kemudian pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023