Mukomuko (Antara) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak rancangan peraturan daerah tentang subsidi penerbangan perintis di bandara yang berstatus komersial di daerah itu.  

"Kami tidak setuju rancangan peraturan daerah (Raperda) subsidi penerbangan perintis karena bandara di daerah ini komersial," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Zulfami, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, kalau raperda tersebut disetujui, maka lembaga itu melanggar aturan yang lebih tinggi yang dibuat oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Karena, menurutnya, dalam aturan tentang penerbangan, tidak boleh memberikan subsidi penerbangan perintis di bandara komersial.

"Tanggal 2 april 2012 bandara Mukomuko sudah menjadi komersial. Yang namanya subsidi itu di bandara perintis," ujarnya.

Untuk itu, katanya, lembaga itu sangat tidak setuju memberikan subsidi di bandara yang sudah berstatus komersial. Selain itu izin penerbangan di bandara di daerah itu juga komersial.

Selain itu, ia mempertanyakan, dasar pemerintah setempat memberikan subsidi penerbangan perintis sebesar Rp1,5 miliar per tahun.

Menurutnya, anggaran subsidi penerbangan perintis itu terlalu besar jika hitungannya harga tiket yang dibeli masyarakat sebesar Rp400.000 per seat.

Karena, menurut pernghitungannya, dengan dana sebesar itu, seharusnya tiket pesawat lebih rendah karena disubsidi mencapai sekitar Rp600.000 per seat.

"Dana subsidi sebesar Rp1,5 miliar itu dikali 12 bulan dapat Rp125 juta per bulan. Dalam satu bulan itu ada sebanyak 16 kali penerbangan. Jadi dalam sekali penerbangan itu disediakan dana subsidi sekitar Rp7 juta lebih," ujarnya.

Dana subsidi sebesar itu membeli sebanyak 12 seat bangku pesawat Maskapai Susi Air Line dengan harga Rp600.000 per seat pesawat.

"Sementara harga tiket reguler pesawat itu dalam kontrak kerja sama sekitar 750 ribu. Seharusnya kalau sudah disubsidi sebesar Rp600.000, maka masyarakat membeli tiket sekitar Rp50.000 per seat," ujarnya.***2*** 

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015