Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tetap akan memberikan subsidi untuk penerbangan perintis meski tanpa peraturan daerah yang mengatur tentang itu.
"Kami jalankan peraturan bupati (Perbup). Dan dalam sehari dua ini selesai," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Ruslan di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi sikap DPRD setempat yang keberatan menyetujui usul rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang subsidi penerbangan perintis.
Ruslan mengatakan dari awal instansi itu mengusulkan subsidi penerbangan ini agar rancang dahulu perda dan turunannya baru perbup.
Kalau memang tidak ada perda, katanya, instansi itu tetap menjalankan subsidi menggunakan perbup.
Ia menerangkan, pemerintah setempat memberikan subsidi penerbangan perintis karena penerbangan di daerah itu susah untuk mencari penumpang dan harga tiket tinggi.
"Seperti pesawat Susi Air saja contohnya harga tiket regulernya bisa mencapai sebesar Rp750.000 per orang," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, sarana bandara sudah ada. Jadi sayang jika tidak dimanfaatkan. Termasuk pertimbangan jarak transportasi darat dari daerah itu ke Kota Bengkulu maupun ke Sumatera Barat cukup jauh.
"Kita punya potensi daerah untuk berkembang agar potensi butuh penerbangan. Butuh investor masuk ke daerah ini. Sektor ekonomi yang kita prioritaskan," ujarnya.