Pemerintah Kota Bengkulu mendorong 1.038 industri rumah untuk menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) guna tingkatkan perekonomian masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Pemkot Bengkulu terus mendukung agar pelaku industri kecil menengah atau industri rumah tangga untuk berkembang menjadi UMKM," kata Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Heni Monica di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, dalam mendukung hal tersebut, pihaknya terus melakukan pembinaan secara intensif agar industri kecil dapat menjadi UKM.
Pembinaan yang dilakukan tersebut seperti pelatihan-pelatihan hingga memberikan fasilitas dalam pembuatan nomor induk berusaha (NIB).
"Dukungan yang dilakukan yaitu mengubah dari produk rumahan menjadi produk yang bisa bersaing di pasaran dengan mendorong IKM naik kelas adalah dengan memperhatikan packaging atau pemaketan, pemasaran dan legalitas berusaha," terangnya.
Dengan naiknya pelaku IKM menjadi UMKM sehingga nantinya masyarakat dapat memiliki NIB guna menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu, karena dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebab, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
"Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun," jelas Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS tersebut ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023