Kepala Bidang Perdagangan Dispendag Kota Bengkulu Erika Ariesanti di Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran hanya 12 pemilik warung kelontong tersebut yang memenuhi syarat dari total kuota yang ditetapkan oleh kementerian yaitu 15 orang.
Baca juga: Pemanfaatan DAK fisik Bengkulu hingga Oktober capai Rp487,58 miliar
"Memang tidak sampai target untuk penerima bantuan dari Kemendag RI, namun tetap akan kita sampaikan proposal bantuannya ke pusat," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa program bantuan dari kementerian tersebut diberikan guna mendukung pelaku usaha dengan kriteria tertentu dan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Untuk bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Perdagangan RI tersebut berupa rak etalase, lemari pendingin, etalase kaca, dan plang papan nama usaha.
Lanjut Erika, sebanyak 12 pemilik warung manisan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim Kementerian Perdagangan guna memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Baca juga: Sembilan ekor sapi di Bengkulu terinfeksi penyakit ngorok
Baca juga: Sembilan ekor sapi di Bengkulu terinfeksi penyakit ngorok
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Bengkulu agar dapat memanfaatkan program ini dengan baik.
Untuk kriteria mengajukan proposal untuk bantuan tersebut yaitu harus memiliki lahan atau bangunan sendiri yang berbentuk permanen atau semi permanen dengan luas bangunan minimal sembilan meter dan maksimal 30 meter.
Kemudian, warung tradisional atau toko kelontong tersebut harus menjual produk makanan dan barang lainnya, dengan ketentuan tidak menjual produk yang dilarang seperti minuman keras, narkotika, senjata tajam dan lainnya.