Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkapkan kasus perdagangan orang yang diduga melibatkan dua oknum wartawan berinisial NR dan MSR.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku di antaranya lima paspor, lima tiket Kapal MV. Puteri Anggraeni 05, lima lembar "boarding pass" Harbourbay Batam - Puteri Harbour dan dua unit handphone.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” kata Kombes Pol Zahwani dalam keterangan yang diterima di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan kronologi kejadian dimulai pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay, tetapi usaha mereka ditolak Imigrasi.

“Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut. Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut, dan didapati para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar dia.
 


Dia mengatakan modus operandi para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri yang kemudian oleh para tersangka, ternyata korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Adapun 3 orang korban yang berhasil diselamatkan Polda Kepri antara lain berinisial BN (29) asal Tasikmalaya (Jabar), O (40) asal Subang (Jabar), dan A (28) asal Subang (Jabar) di mana para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per orang,” kata Kombes Pol Zahwani.

Ia menyampaikan maksud dan tujuan pengungkapan tersebut untuk menyikapi banyaknya keluhan WNI yang bekerja di luar negeri dan memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak.

“Penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir, tidak hanya proses penindakan di tempat pemberangkatan akhir saja seperti di Kota Batam, namun diperlukan komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya sosialisasi dan cegah tangkal pelaku TPPO," kata dia.

Dalam hal ini, katanya, Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun preemtif dan preventif seperti memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan prosedur resmi.

"Dengan prosedur resmi warga negara kita akan mendapatkan perlindungan menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat sehingga dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya," demikian Kombes Pol Zahwani.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023