Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Sumatera Selatan-Bengkulu saat ini tengah melakukan pemulihan ekosistem di lima titik dalam kawasan Tanaman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Tahun 2023 ini kita melakukan program pemulihan ekosistem mekanisme alam dengan pengendalian gulma yang dilaksanakan di lima titik dalam dua provinsi dengan luasan mencapai 340 hektare," kata Kepala Bidang PTN Wilayah III Sumsel-Bengkulu M Mahfud di Rejang Lebong, Rabu.

Ia mengatakan luas kawasan TNKS di wilayah III yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu mencapai 172 ribu hektare dari total luasan TNKS 1,4 juta hektare.

Dia menjelaskan, program pemulihan ekosistem mekanisme alam ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Desa Napal Melintang seluas 100 hektare, Kecamatan Selangit dan kemudian di wilayah Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas seluas 25 hektare.

Selanjutnya di dua lokasi dalam Kabupaten Musi Rawas Utara yang meliputi Desa Napal Licin, Kecamatan Ulu Rawas seluas 100 hektare dan Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas seluas 25 hektare.

Sedangkan untuk wilayah Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong dengan luasan mencapai 90 hektare.

"Lokasi yang dijadikan sasaran program ini ialah kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat dijadikan lahan pertanian, kita melakukan pemulihan ekosistem dengan melakukan pengendalian gulma yang menghambat pertumbuhan pohon atau anakan-anakan dari tegakan itu," jelasnya.

Upaya pemulihan ekosistem yang dilakukan pihaknya itu menurut dia, guna mengembalikan fungsi dari kawasan TNKS sebagai paru-paru dunia yang menyediakan oksigen dan tempat hidup aneka flora serta fauna khas Sumatera yang saat ini telah mengalami kerusakan akibat pembalakan liar dan pertanian ladang berpindah.

Menurut dia, dari luasan kawasan TNKS di wilayah III yang meliputi Provinsi Sumsel dan Bengkulu mencapai 172 ribu hektare dengan tingkat kerusakan berkisar 4 sampai 5 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023