Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelepasan tiga desa yang masuk dalam kawasan hutan negara di daerah itu.  

"Diupayakan pelepasan tahun 2016. Agar kawasan hutan negara yang sudah ada tiga desa itu statusnya menjadi hak pengelolaan lahan (HPL)," kata Kepala Tata Usaha Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M. Rizon, di Mukomuko, Jumat.  

Ia menyebutkan, sebanyak empat desa di daerah itu yang masuk dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).

Empat desa itu, yakni Desa Sido Mulyo di HP Air Dikit, Desa Sendang Mulyo HP Air Dikit, Desa Bukit Makmur di HPT Air Ipuh II, dan Desa Lubuk Talang di HPT Lebong Kandis.

Dari empat desa itu, katanya, baru satu desa yakni Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik yang disetujui dilepas dari HP Air Dikit dengan luas wilayah 117 hektare.

"Desa Sido Mulyo disetujui lepas dari HP di lihat dari sejarah desa itu awalnya transmigrasi tahun 1980. Sementara pengukuhan wilayah itu sebagai kawasan hutan di atas tahun 1990," ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, usulan pelepasan Desa Sendang Mulyo tidak disetujui karena desa tersebut merupakan pemekaran dari Desa Sido Mulyo.

Ia mengatakan, tinggal tiga desa itu yang akan diupayakan diajukan pelepasannya ke Kementerian Kehutanan.  

Setelah itu, katanya, berdasarkan imbauan dari pusat pusat jangan ada lagi desa baru apalagi sampai mendefinitifkan desa baru tersebut dalam kawasan hutan.

Selain itu, katanya, pemerintah setempat diminta memikirkan wilayah lahan kelola untuk warga di desa tersebut. Agar warga tidak menggarap kawasan HP dan HPT.***3***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015