Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 daerah itu sehingga menyebabkan korbannya buta pada awal Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar didampingi KBO Reskrim Ipda Rudi Sampurno di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus penganiayaan ini dialami oleh Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang dilakukan oleh orang tua murid berinisial AJ (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum Kejari Rejang Lebong. Saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 11 orang," kata Denyfita.

Baca juga: 5 fakta penganiayaan guru Rejang Lebong dengan ketapel, keluarga angkat bicara

Dia menjelaskan, para saksi yang diperiksa ini diantaranya satpam dan guru serta siswa di SMAN 7 Rejang Lebong, kemudian saksi ahli pidana serta saksi dari dokter spesialis mata RS AR Bunda Kota Lubuklinggau tempat korban menjalani perawatan pertama kali.

Tersangka AJ dalam kasus itu, kata dia, terancam hukuman selama 16 tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
 
Zaharman guru SMAN 7 Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan orang tua murid sehingga mata sebelah kanannya buta saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel. ANTARA/HO-Polsek PUT


"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," terangnya.

Sejauh ini tersangka AJ, tambah dia, masih mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong. Berkas pemeriksaan tersangka ini masih akan menunggu hasil pemeriksaan JPU Kejari Rejang Lebong apakah sudah lengkap atau belum, jika dinyatakan sudah dinyatakan maka tersangka dan berkasnya akan segera dilimpahkan atau P21.

Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar Pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Pelaku penganiaya guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri

Peristiwa ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Kemudian orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu pelaku langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

Tersangka AJ pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.

Dari pengakuan tersangka AJ di hadapan petugas penyidik menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16) yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023