Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengatakan, dari lima mantan narapidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) empat diantaranya adalah mantan koruptor.
"Ada empat narapidana yang merupakan kasus korupsi dan satu kasus penipuan daring yang masuk dalam DCS pada Pemilu 2024," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Kota Bengkulu, Rabu.
Baca juga: KPK: Koruptor tidak takut penjara tapi takut dimiskinkan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Ada empat narapidana yang merupakan kasus korupsi dan satu kasus penipuan daring yang masuk dalam DCS pada Pemilu 2024," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Kota Bengkulu, Rabu.
Baca juga: KPK: Koruptor tidak takut penjara tapi takut dimiskinkan
Ia menyebutkan empat narapidana pada kasus tindak pidana korupsi tersebut di Kota Bengkulu telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Meskipun demikian, pada proses masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu sejak 19 hingga 28 Agustus, tidak ada yang menanggapi terkait status mantan narapidana calon legislatif tersebut.
Oleh karena itu, KPU Kota Bengkulu melakukan tahapan pencermatan untuk Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum 2024 hingga 4 November 2023.
Risen menjelaskan, lima mantan narapidana tersebut masuk dalam DCS setelah satu narapidana yang tidak masuk masa tunggu selama lima tahun, sebab ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Serta empat mantan narapidana lainnya telah memenuhi masa tunggu lima tahun terhitung sejak 14 Mei 2023.
Baca juga: Puskaki soroti tuntutan hukuman koruptor di Bengkulu rendah
Baca juga: Puskaki soroti tuntutan hukuman koruptor di Bengkulu rendah
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menetapkan 497 orang sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di wilayah tersebut pada Pemilu 2024.
Dari 497 DCS tersebut terdiri dari 305 orang berjenis kelamin laki-laki dan 192 perempuan serta tiga diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat(TMS).
Penyebab tiga orang tersebut TMS yaitu kurangnya kelengkapan administrasi seperti foto yang diunggah di SIAKBA tidak jelas, ada ijazah yang tidak dilampirkan serta ijazah yang belum dilegalisir.
Selain itu, KPU Kota Bengkulu juga menemukan ada bakal caleg yang melampirkan ijazah milik orang lain, tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dan surat bebas pidana dari pengadilan negeri.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023