Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Minggu menerangkan, selain KPU, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak seperti pelapor, terlapor dan pihak lainnya.
"Dilakukan klarifikasi terhadap pihak KPU sebab telah mengeluarkan hasil verifikasi administrasi, kita melakukan konfirmasi terkait proses verifikasi faktual di lapangan," ujar dia.
Untuk pemeriksaan tersebut dilakukan, sebab Bawaslu Kota Bengkulu diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak salah satunya KPU.
Untuk pelaksanaan klarifikasi tersebut akan dilakukan paling lambat awal Juli 2024, sebab pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
"Sudah diagendakan dari pasca dilimpahkan sampai dengan lima hari ke depan karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu tiga hari dan dua hari dan paling lambat awal Juli 2024 semua pihak telah dilakukan klarifikasi," sebut dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu menerangkan, bahwa calon pasangan perseorangan Wali Kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto melanggar aturan dengan melakukan pencatutan nama dilakukan untuk syarat dukungan calon Wali Kota Bengkulu.
"Ada laporan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun karena laporan tersebut lokus nya di Kota Bengkulu kemudian sudah dilimpahkan ke bawaslu Kota Bengkulu dan sudah kita registrasi untuk ditindaklanjuti," sebut Ahmad.
Selain itu, hingga saat ini Bawaslu Kota Bengkulu telah menerima sejumlah laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, pelanggaran pencatutan nama sebagai dukungan telah terpenuhi unsur formil dan materiil berdasarkan kajian awal yang dilakukan.