Rejanglebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Curup, Kamis, menahan dua tersangka perkara korupsi pemeliharaan dan pengadaan lampu jalan proyek Dinas Pertambangan dan Energi Rejanglebong Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2010.

Penahanan dua tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Curup menerima penyerahan dan menyatakan berkas perkara dari kepolisian sudah lengkap.

"Kedua tersangka yakni Lf (54) selaku PPTK, dan HE (40)kontraktor pelaksana kegiatan akan ditahan selama 20 hari oleh penyidik Kejari dan telah dititipkan ke Lapas Kelas II-A Curup," kata Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, Iptu Mirza Gunawan  seusai menyerahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke pihak Kejari Curup.

Kedua tersangka ini, kata dia, ditahan penyidik Kejari dan dititipkan sebagai tahanan titipan kejaksaan sampai kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kedua tersangka ini, tambah dia, terlibat kasus tindak pidana korupsi setelah hasil audit BPKP Bengkulu dan juga dari keterangan saksi ahli yang menyebutkan dalam kegiatan itu negara dirugikan Rp97 juta dari total anggaran yang bersumber dari APBD setempat senilai Rp360 juta.

Pengerjaan proyek oleh CV Wijaya Karya, dalam pelaksanaannya ada perbedaan spesifikasi barang, fisik kegiatan, serta ada penyalahgunaan wewenang, terjadi perbedaan harga alat-alat yang dibeli rekanan. Sedangkan keterlibatan Lf selaku PPTK, karena menyetujui pembayaran 100 persen.

Proses penyidikan oleh Polres Rejanglebong memakan waktu yang cukup lama karena petugas harus melengkapi berkas penyidikan, dan pada Oktober 2014 keduanya ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri dan tidak  menghilangkan barang bukti, sehingga hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Curup, Antonius Ginting mengatakan, penahanan dilakukan karena kedua tersangka tidak berniat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp97 juta.

Kedua tersangka akan ditahan hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bengkulu.

Mereka dijerat pasal tiga junto pasal 18 ayat satu (1) huruf b, ayat dua (2) dan ayat tiga (3) UU No.31/1999, junto UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.***2***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015