Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar jangan ada upaya mengarahkan atau membangun opini lain terkait dengan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain," tegas Firli Bahuri di Palangka Raya, Kamis.

Baca juga: KPK periksa Cak Imin sebagai saksi korupsi di Kemnaker

Hal itu dia tegaskan kepada awak media setelah membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.

Firli menyampaikan, upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Pihaknya menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.

"Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya saat ditanyai awak media terkait pemanggilan Cak Imin.

Baca juga: Muhaimin Iskandar penuhi panggilan KPK

Pada Kamis (7/9), Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian, Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.

Sebelumnya pada 18 Agustus 2023, Penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, namun KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023