Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan pelayanan untuk masyarakat tetap maksimal meskipun pasangan pimpinan kota itu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

"Sudah beberapa waktu ditetapkan, dan terbukti, pelayanan untuk masyarakat tidak ada yang menurun, tetap maksimal," kata Kepala Bagian Humas Kota Bengkulu, Salahudin Yahya, di Bengkulu, Senin.

Dia mengatakan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan sebuah organisasi besar yang terstruktur, bukan sebuah alasan jika kepala daerah terlibat suatu masalah dan mengakibatkan penurunan kinerja pegawai.

"Tidak boleh jika kepala daerah ada permasalahan khusus, kita menjadi stagnan dan menutup pelayanan bagi masyarakat, itu tidak boleh, merugikan namanya," kata dia.

Walaupun kedua pimpinan kota itu sedang terkait kasus hukum, seluruh kegiatan 
kota itu masih bisa dipimpin sekretaris daerah.

"Untuk kebijakan strategis, masih tetap ditangan Wali Kota Bengkulu, tetapi kegiatan lain masih bisa dilaksanakan di bawah koordinasi sekda," katanya.

Pada 17/3  Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menetapkan wali kota, wakil wali kota, mantan wali kota serta unsur mantan pimpinan DPRD kota setempat menjadi 
tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar.

"Sesuai keterangan ahli dan keterangan yang sudah kita tetapkan yaitu delapan orang, maka dari hasil evaluasi, ekspos dan kajian telah menunjukkan pengembangan 
baru, yaitu, ada penambahan tujuh tersangka dengan inisial HH, PS, AK, SS, IS, SB, DP," kata Kajari Bengkulu, Wito.

Sementara itu, Pengamat komunikasi politik dari Political Communication (Polcomm)
Institute Heri Budianto, mengungkapkan Pemerintahan Kota Bengkulu terancam mengalami kemunduran pasca ditetapkannya pasangan pimpinan kota itu menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Analisa tersebut dilihat dari sudut pandang beban dan tanggung jawab kebijakan politik yang dipegang oleh tampuk pimpinan Kota Bengkulu.

"Ada kebijakan yang hanya bisa dibuat pimpinan daerah, sementara kedua pimpinan 
menjadi tersangka, kalau sampai ditahan, ini akan mengganggu rencana pembangunan daerah ini," ujarnya.***2***

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015