Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution akan mengajukan aturan hukum untuk melindungi para wajib pajak termasuk pengusaha, karena negara hanya menarik pajak saja tapi
belum pernah memberikan perlindungan terhadap kemungkinan pengenaan aturan yang melanggar rasa keadilan.

"Di atas hukum adalah rasa keadilan. Saya akan mengajukan tesis tentang bagaimana nanti supaya ada aturan untuk perlindungan terbatas wajib pajak, katanya di Jakarta. Kamis.

Selama ini negara hanya memungut pajak, tidak pernah memikirkan perlindungan wajib pajak, kata nya di sela-sela sidang lanjutan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Terkait lanjutan sidang uji materi pasal pajak atas alat-alat berat di UU PDRB, Adnan Buyung menegaskan upaya ini sebagai pintu masuk gagasan atas pentingnya perlindungan terhadap wajib pajak.

"Nanti, hasil keputusan uji materi UU ini sebagai   preseden untuk kita mengajukan semacam aturan perlindungan wajib pajak," katanya.(ant)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012