Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis.
 
Pegawai penerima upah dari pemerintah seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga honorer, Ketua RT dan Ketua RW.
 
"ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral. Selain ASN pegawai yang menerima upah dari pemerintah termasuk PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia menyebutkan, jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Dengan sanksi ataupun hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan tidak dapat naik pangkat.
 
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu terus mendorong dan memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Kota Bengkulu untuk tidak terlibat berpolitik praktis, apapun bentuknya.
 
Selain itu, terang Rahmat, media sosial menjadi salah satu wadah yang sering terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN, PPPK dan lainnya.
 
"Karena saat ini media sosial menjadi salah satu wadah terjadinya pelanggaran, kami berharap ASN untuk bijak menggunakan media sosial," ujar dia.
 
Kemudian, saat ini Bawaslu Kota Bengkulu terus gencar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait penguatan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, sehingga tidak ada kasus ASN terlibat politik praktis di Kota Bengkulu.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023