Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), sehingga tidak bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan umum yang tidak melakukan uji KIR di wilayah itu.

"Saat ini Dinas Perhubungan Rejang Lebong tidak memiliki satu orang pun PPNS, sebelumnya kita memiliki tujuh orang PPNS namun setelah diberikan kesempatan mereka pindah menjadi pegawai Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan PPNS Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong itu kini bertugas di Terminal type-A Simpang Nangka, Kabupaten Rejang Lebong maupun di jembatan timbang Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Ketiadaan PPNS ini, kata dia, membuat pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji KIR, selain itu mereka juga tidak bisa melakukan razia sendiri.

"Kami cuma bisa melakukan razia di dalam terminal milik kabupaten, kalau mau razia dilakukan bersama dengan pihak kepolisian atau razia gabungan dengan titik lokasi yang ditentukan," terangnya.

Sejauh ini pihaknya belum bisa mengikutsertakan pegawai dinas perhubungan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan menjadi PPNS karena belum ada programnya.

Adapun peran PPNS dinas perhubungan ini, tambah dia, memiliki wewenang terkait lalu lintas sebagaimana tertuang di dalam PP nomor 80 tahun 2012 sehingga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental dengan didampingi oleh polisi lalu lintas.

Sementara itu dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor: SE 14 tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan bersama polisi hanya PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Kendaraan yang diperiksa adalah angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang.

Wewenang PPNS dinas perhubungan itu sendiri berupa pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang dan pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023