Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan sejumlah organisasi kemasyarakatan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah dalam tiga kategori, mulai Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per orang.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Kamrah di Bengkulu, Sabtu, mengatakan penetapan tersebut didasarkan pada kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat, dengan takaran tetap 2,5 kilogram atau setara 10 canting beras per jiwa.

“Zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Seluruh kategori tetap mengacu pada takaran 2,5 kilogram atau setara 10 canting beras per jiwa, dengan opsi pembayaran menggunakan uang tunai,” kata dia.

Ia merinci kategori pertama sebesar Rp50 ribu per orang, kategori kedua Rp45 ribu, dan kategori ketiga Rp30 ribu per orang.

Menurut dia, penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dengan adanya ketetapan tersebut, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat segera menunaikan zakat tepat waktu dan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah selama bulan suci Ramadhan.

“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tahun ini, kami berharap masyarakat dapat segera menunaikannya sebelum batas akhir, yakni sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri,” kata dia.

Yul juga mengimbau agar penyaluran zakat dilakukan melalui masjid atau lembaga zakat resmi sehingga dapat didistribusikan secara tepat kepada mustahik atau penerima zakat.

Sebelumnya, pada 2025 atau 1446 Hijriah, besaran zakat fitrah tertinggi di Kota Bengkulu ditetapkan sebesar Rp45 ribu per orang, berdasarkan hasil rapat penentuan qimah zakat fitrah antara Kemenag Kota Bengkulu, MUI, Disperindag, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi perangkat daerah terkait, yang mengacu pada survei harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar di daerah itu.

Saat itu, kategori zakat fitrah terbagi menjadi Rp45 ribu, Rp40 ribu, dan Rp35 ribu per orang.



Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026