Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa saja yang akan digali oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK periksa satu pramugari sebagai saksi kasus TPPU Lukas Enembe
Terkait perkara tersebut, penyidik KPK Sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan.
Meski demikian dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aswad Sulaiman batal ditahan KPK karena masuk rumah sakit
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.
Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa saja yang akan digali oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK periksa satu pramugari sebagai saksi kasus TPPU Lukas Enembe
Terkait perkara tersebut, penyidik KPK Sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan.
Meski demikian dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aswad Sulaiman batal ditahan KPK karena masuk rumah sakit
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.
Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023