Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta PT Karya Sawitindo Mas (KSM) menghentikan sementara membuang limbah ke Sungai Kukun di Desa Tanjung Alai, sebagai solusi untuk mencegah sungai tercemar limbah.
 
"Kami telah meminta mereka menghentikan membuang limbah ke sungai, dan perusahaan menyetujuinya dengan membuat surat pernyataan," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Selasa.
 
Sebelumnya, rombongan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mengecek kondisi air Sungai Kukun yang dilaporkan oleh warga setempat tercemar limbah PT KSM di Desa Tanjung Alai.
 
Ia mengatakan, instansinya meminta perusahaan menghentikan sementara membuang limbah ke sungai di wilayah ini selain untuk mencegah sungai tercemar limbah dan menghindari gejolak masyarakat setempat.
 
Terkait dengan laporan dari masyarakat tersebut, ia mengatakan, bahwa pihak perusahaan mengakui membuang limbah hasil pengolahan minyak mentah kelapa sawit dari kolam 13 atau kolam terakhir yang memenuhi standar baku mutu ke Sungai Kukun.
 
"Pengakuan dari pihak perusahaan tersebut mereka sampaikan dalam surat pernyataannya," ujarnya.
 
Dalam surat pernyataan itu, katanya, perusahaan membuang limbah pabrik dari kolam 13 ke sungai karena mereka memiliki izin pembuangan air limbah ke badan sungai dengan nomor: 503/190/D.10/ IPAL/XI1I/2019 yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko tanggal 25 Oktober 2019 dan masih berlaku selama 5 tahun setelah diterbitkan surat.
 
Ia mengatakan perusahaan tersebut membuang air limbah pada pukul 19.00 - 23.00 WIB dengan ketentuan setelah lima jam air sungai kembali normal.
 
Selain itu, katanya, selama ini perusahaan telah mengirim sampel air limbah dari kolam 13 setiap bulan ke laboratorium UPTD Bengkulu teregistrasi kompetensi laboratorium lingkungan, dengan Nomor 000138/LPJ/LAB-LING-1/LRK/KL-H.
 
"Tidak itu saja, perusahaan juga melakukan pengiriman sampel air limbah dari kolam 13 setiap minggu ke PT Mukomuko Indah Lestari sebagai kontroling hasil penjernihan," ujarnya pula.
 
Kemudian PT KSM memiliki operator pengambilan sampel air limbah atas nama Guntur dengan didampingi penanggung jawab operasional atas nama Agus Susanto Saputra yang memiliki sertifikat kompetensi teregistrasi BNSP dengan Nomor. 39000 3125.05 0005712 2021 dan masih berlaku sampai 29 Juni 2024.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023