Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka korupsi dana alokasi bantuan operasional kesehatan (BOK) yaitu mantan Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu RA sebagai tahanan kota.
 
Penetapan tahanan kota setelah tersangka RA mengajukan permohonan agar tidak ditahan oleh jaksa setelah dirinya dilimpahkan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditresrimsus Polda Bengkulu.

Baca juga: Kejari Kaur tetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BOK
 
"Setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua tersangka RA beserta barang bukti, tersangka memang mengajukan permohonan agar tidak ditahan," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21 yaitu tersangka, RA mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
 
Tersangka RA dijerat dakwaan kesatu primer Pasal 12 e UU Tipikor dan subsidair Pasal 12 f atau kedua pasal 9 UU Tipikor. Ancaman pada dakwaan primer adalah minimal empat tahun dan subsidair minimal satu tahun.

Baca juga: Kejati Bengkulu ambil alih kasus OTT korupsi dana BOK
 
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan salah satu Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu yaitu RA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
 
Penetapan tersangka tersebut dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang berasal dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan melalui bantuan operasional kesehatan (BOK) pada 2022.
 
Total dana BOK di Puskesmas tempat tersangka bekerja pada 2022 sebesar Rp833,71 juta dan setiap kegiatan perjalanan dinas, penerima dipotong Rp30 ribu per orang.
 
Kemudian, berdasarkan hasil rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas tersebut, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September sampai dengan Desember 2022 pada triwulan pertama sebesar Rp32,01 juta, triwulan kedua Rp20,70 juta dan pada triwulan ketiga Rp35,80 juta dengan total Rp88,51 juta.

Baca juga: Kejati Bengkulu tangkap pengacara terkait kasus korupsi dana BOK
 
Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat kecamatan.
 
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas yang berada di Kota Bengkulu.
 
Dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN)di puskesmas tersebut dan menyita barang bukti berupa dokumen pemotongan dan rekap hasil pemotongan.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023