Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 30 dari 295 orang pelamar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di daerah itu gugur seleksi administrasi.

"Sebanyak 295 orang pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah ini. Setelah berkas lamarannya diverifikasi, sebanyak 30 orang dinyatakan gugur," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Syofia Diana, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, penyebab sebanyak 30 orang pelamar PPK di daerah itu gugur seleksi administrasi, karena beberapa pelamar tidak melegalisir ijazahnya.

Penyebab lain sehingga pelamar PPK gugur seleksi administrasi itu, katanya, karena usia pelamar tidak cukup 25 tahun.

"Padahal kita sudah mengumumkan persyaratan usia minimal 25 tahun tetapi masih ada juga pelamar yang berusia di bawah itu yang memasukkan lamaran," ujarnya.

Menurutnya, kendala usia ini yang paling banyak menjadi penyebab pelamar PPK gugur pada saat seleksi administrasi.

Sedangkan, lanjutnya, pelamar PPK yang lulus seleksi administrasi melanjutkan seleksi tertulis hari ini di aula pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.

Peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis pada hari ini, katanya, selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara.

Ia memastikan, tidak ada titipan pejabat atau keluarga Komisioner KPU setempat dalam proses penerimaan PPK di daerah itu. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015