Bengkulu (Antara) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan akan mengukur ulang kawasan pertambangan yang terindikasi memasuki kawasan hutan lindung dan konservasi di wilayah itu.

"Akan diukur ulang, kalau memang masuk kawasan hutan segera diproses," katanya di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pertambangan yang berada dalam hutan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2014 bahwa seluas 118,6 ribu hektare kawasan hutan tumpang tindih dengan lokasi pertambangan di Provinsi Bengkulu.

Menurut dia, pertambangan dalam kawasan hutan jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis bahwa pada 2014 terdapat 123,6 ribu hektare hutan di tiga provinsi yakni Bengkulu, Banten dan Lampung masuk dalam areal pertambangan.

Dari 123,6 ribu hektare kawasan hutan tersebut seluas 118,6 ribu hektare terdapat di Provinsi Bengkulu.

Dalam data itu juga disebutkan bahwa 98 persen pemegang izin pertambangan di tiga provinsi tersebut belum memiliki jaminan reklamasi dan hampir 100 persen belum memiliki jaminan pascatambang.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan konservasi di wilayah itu.

"Pemerintah harus tegas menindak korporasi yang beroperasi di kawasan hutan lindung bahkan kawasan konservasi," kata Manajer Advokasi Walhi Bengkulu, Sony Taurus.

Ia mengatakan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan itu dioperasionalkan oleh 41 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan.

"Ini sangat miris, kalau masyarakat menebang satu pohon langsung masuk penjara, sedangkan perusahaan tambang mengeruk ratusan ribu hektare dibiarkan," ujar dia.

Karena itu, Walhi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pelanggaran itu bahkan meminta KPK menyelidiki adanya dugaan kasus korupsi dalam pemberian izin di kawasan konservasi dan lindung.

Sony menambahkan bahwa berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur berwenang mencabut izin-izin pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015