Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pabrik minyak kelapa sawit menghentikan bisnis ilegalnya, yakni menjual cangkang sawit tanpa izin.
 
"Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin bidang yang bersangkutan agar menghentikan bisnis ilegal tersebut, kalau dia punya izin artinya bisnis legal," kata Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan hal itu setelah menerima informasi tentang pabrik minyak kelapa sawit yang diduga menjual cangkang sawit kepada oknum pengusaha lalu barang tersebut diekspor keluar negeri melalui pelabuhan di Kota Bengkulu.
 
Ia mengatakan, sebanyak 14 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, dan semua pabrik ini hanya mengantongi izin penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan minyak inti kelapa sawit atau CPKO.
 
"Karena di dalam laporan dan pembukuaannya tidak ada hasil jual beli cangkang sawit dan alasannya selalu memindahkan," ujarnya.
 
Terhadap limbah pabrik berupa cangkang sawit, ia mengatakan, pabrik hanya berhak memindahkan, dan mereka memindahkan limbahnya itu dengan cara membayar uang transportasi angkutan kendaraan.
 
"Dia kerja sama atau bermitra dengan perusahaan lain memindahkan ke tempat lain. Biaya transportasi perusahaan membayar kepada orang lain," ujarnya.
 
Apabila perusahaan ingin bisnis cangkang sawit, katanya, mereka harus menambah izin usahanya dalam KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia.
 
"Kita ada nomor induk berusaha (NIB) dan NIB itu pintu masuknya karena di situ ada jenis usaha penjualan CPO dan CPKO," ujarnya.
 
Lebih lanjut, ia mengingatkan perusahaan untuk mengurus izin usaha penjualan cangkang sawit atau menambah klarifikasi usahanya dalam KBLI.
 
Ia menegaskan, kalau ketahuan perusahaan menjual cangkang sawit tanpa izin, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
 
"Kita libatkan aparat penegak hukum untuk memproses perusahaan yang menjual cangkang sawit tanpa izin," demikian Juni.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023