Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengusulkan anggaran perbaikan atau rehabilitasi bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sebesar Rp700 juta ke Pemerintah Kota Bengkulu.
 
Usulan perbaikan tersebut dilakukan sebab sejak dibangun UPTD KIR pada 1990 gedung tersebut belum mengalami perbaikan sehingga atap bangunan telah banyak mengalami kerusakan.
 
"Kami mengusulkan anggaran Rp700 juta untuk perbaikan UPTD KIR dan jika gedung tersebut telah diperbaiki maka akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Ia menyebutkan usulan tersebut dilakukan juga mengacu kepada standar Kementerian Perhubungan baik dari jalur atau laku yang digunakan, sudut ketika kendaraan masuk dan keluar semuanya harus dihitung.
 
Dengan mengikuti standar bangunan KIR dari Kemenhub RI akan mempermudah kendaraan mobil berukuran besar.
 
Sementara itu, pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap truk over dimensi overloading (odol) yang menimbulkan kerusakan jalan dan gangguan lalu lintas di Kota Bengkulu
 
"Terkait hal ini, kita melakukan penertiban dan melakukan penjagaan dan memberikan imbauan di beberapa ruas jalan. Pertama, kita minta pemilik kendaraan melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan di balai pengujian kendaraan Kota Bengkulu," sebutnya.
 
Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemilik kendaraan yang telah ODOL, baik dimensi maupun loading agar segera menertibkan dengan cara memotong atau memangkas dimensi yang berlebih.
 
Serta seluruh kendaraan bertonase tinggi untuk tidak masuk dalam wilayah Kota Bengkulu sebab telah ada Bengkulu outer ring road agar tidak merusak kondisi jalan yang ada, karena telah sesuai berdasarkan beban jenis kendaraan untuk melalui jalan tersebut.
 
Hal tersebut dilakukan, sebab banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan truk tersebut karena menyebabkan debu berterbangan saat melintas hingga adanya truk yang iring-iringan bin kebut-kebutan di jam sibuk.
 
Lanjut Hendri, status jalan di Kota Bengkulu merupakan Jalan Kelas III dengan ketentuan jalan yang dilalui oleh kendaraan delapan ton di luar jumlah berat yang diperbolehkan mobil dalam kondisi kosong.
 
Sebab, jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023