Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan telah menerima pergantian dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) daerah itu yang dinyatakan telah meninggal dunia.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti di Rejang Lebong, Selasa mengatakan sebanyak 362 bacaleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang diusulkan 17 parpol peserta pemilu di daerah itu sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

"Bacaleg yang meninggal dunia ini sudah dilakukan pergantian, satu orang dari Partai Perindo Dapil Rejang Lebong I dan satu orang lagi dari Partai Demokrat Dapil Rejang 4," kata dia.

Dia menjelaskan tahapan pemberkasan pergantian bacaleg yang meninggal dunia ini dilakukan dari awal termasuk proses verifikasi administrasi terhitung 4 Oktober hingga 2 November mendatang.

Selain adanya pergantian bacaleg yang meninggal dunia, kata dia, pihaknya juga menerima pergantian bacaleg dari partai lainnya lantaran pindah daerah pemilihan (dapil), kemudian bacaleg yang mengundurkan diri.

Untuk proses pergantian bacaleg itu sendiri masih terbuka mengingat dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari tanggal 4 Oktober sampai 3 November, sebelum diumumkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang.

Sementara itu untuk bacaleg yang harus mengundurkan diri karena pekerjaannya seperti berstatus ASN, perangkat desa, ketua RT, ketua RW dan lainnya yang sumber gajinya bersumber dari APBD atau APBN.

Sejauh ini dari 362 bacaleg yang terdaftar di KPU Rejang Lebong, tambah dia, setidaknya ada 27 orang yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya yang dilarang tersebut.

"Untuk bacaleg yang masih terganjal karena pekerjaannya harus mengundurkan diri itu segera melengkapi SK pemberhentian dari lembaga yang bersangkutan," demikian Eiis Purwanti.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023