"Mengingat menempuh pendidikan itu bagian dari pendewasaan anak, maka jika anak dicabut KJP-nya, kemudian yang bersangkutan tidak melanjutkan sekolah, instrumen apa untuk menjamin masa depan jika bukan jalur pendidikan?" kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komnas PA: Pelajar terlibat tawuran & begal terancam UU Pidana Anak
Hal ini menanggapi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.
Susanto mengatakan tawuran merupakan perilaku maladaptif yang harus dicegah. Namun, pencegahan itu bukan dari pencabutan KJP.
"Harus diingat bahwa KJP itu masuk kategori instrumen pemenuhan hak dasar pendidikan. Harusnya, pemenuhan hak dasar itu tidak boleh bersyarat," kata Dosen Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta ini.
Baca juga: Polisi tangkap belasan remaja tawuran sebabkan satu orang meninggal
Pihaknya pun mendorong agar ada konsekuensi lain bagi anak yang terlibat tawuran tanpa harus mencabut KJP mereka.
"Harus dipikirkan secara matang bentuk konsekuensi bagi anak yang terlibat tawuran tanpa harus memangkas instrumen pemenuhan hak dasarnya," kata Susanto.
Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan pelajar di Jalan KH Azhari Palembang
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi mengatakan, pencabutan KJP Plus dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.
Junaedi menuturkan pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Junaedi menambahkan bahwa pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan.
"Orang tua siswa pun sudah memahami menerima itu (pencabutan KJP)," kata Junaedi.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023