Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten, Provinsi Bengkulu, menunggu keputusan tetap dari Pengadilan Negeri untuk memusnahkan tanaman kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I di daerah ini.
"Kalau ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri baru bisa dieksekusi atau diapakan tanaman tersebut," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi hasil temuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait aktivitas PT AAU yang diduga menanam sawit dalam HPT Air Ipuh I di daerah ini.
Sebelum ada keputusan tetap, ia mengatakan, kebun kelapa sawit yang diduga masuk dalam HPT Air Ipuh I masih dipanen oleh perusahaan karena lahan itu masih dalam sengketa, apakah benar atau tidak.
Terkait dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) yang diduga menanam tanaman kelapa sawit dalam hutan, ia mengatakan, kebun kelapa sawit perusahaan tersebut diduga masuk taman wisata alam (TWA) bentang sebelat.
"Kalau lokasi masuk di TWA bentang sebelat kewenangan BKSDA bukan KPH," ujarnya.
Sementara itu, Aprin Sihaloho sebelumnya mengatakan pihaknya telah meminta PT AAU, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menanam tanaman sawit dalam HPT Air Ipuh I untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai hutan sesuai aturan yang berlaku.
Kalau mereka tidak mengurus izin pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan tersebut, maka sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi perusahaan yang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, kata Aprin Sihaloho.
Ia menjelaskan seluas 200 hektare lebih lahan yang mendapatkan izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Ia mengatakan, kasus PT Alno Agro Utama (AAU) sudah disidik oleh Kejati. Orang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia menambahkan, orang BPKH turun ke kejati untuk memastikan kebun kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Sebelum ada keputusan tetap, ia mengatakan, kebun kelapa sawit yang diduga masuk dalam HPT Air Ipuh I masih dipanen oleh perusahaan karena lahan itu masih dalam sengketa, apakah benar atau tidak.
Namun dari lahan seluas 200 hektare tersebut, papar dia, seluas sekitar 30-40 hektare di antaranya telah ditanami tanaman kelapa sawit oleh perusahaan itu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023